Optimalkan Validasi Data, Kelurahan Sukorame Gelar Muskel BPJS Pekerja Rentan dan Pemutakhiran Desil

  • May 07, 2026
  • KIM TRENGGINAS SUKORAME KOTA KEDIRI

KOTA KEDIRI – Pemerintah Kelurahan Sukorame menyelenggarakan Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Rabu (6/5/2026). Pertemuan ini menjadi agenda krusial untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan BPJS Pekerja Rentan serta validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi warga.

Kepesertaan dan Klaim BPJS Pekerja Rentan

Dalam muskel tersebut disosialisasikan bahwa program BPJS Pekerja Rentan diprioritaskan bagi pekerja sektor informal dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur. 

Berdasarkan ketentuan terbaru, Pemerintah Kota Kediri menetapkan klasifikasi Pekerja Rentan sebagai warga yang bekerja dengan penghasilan di bawah standar minimum serta memiliki keterbatasan dalam mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan. Batasan ini merujuk pada Upah Minimum (UM) Provinsi Jawa Timur saat ini sebesar Rp2.446.880,- dan UM Kota Kediri yang mencapai Rp2.742.806,-. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kesejahteraan rendah agar tetap terlindungi selama menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Cakupan pekerja rentan di Kota Kediri pada tahun 2026 mencakup sebelas kategori profesi di sektor informal. Beberapa di antaranya meliputi buruh pabrik rokok harian lepas, pemulung, pengambil sampah, tukang becak, serta pekerja penyandang disabilitas. Selain itu, profesi lain seperti pedagang kaki lima, pekerja sosial keagamaan, tukang ojek, sopir angkutan umum, buruh tani, hingga tukang tambal ban juga menjadi sasaran utama dalam program perlindungan ini.

Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Calon peserta diwajibkan memiliki E-KTP dan berdomisili di Kota Kediri, serta memiliki usaha mandiri yang tidak berbadan hukum. Dari sisi usia, pendaftar harus berusia antara 17 hingga sebelum 65 tahun dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) dengan peringkat Desil 1 sampai 5. Selain itu, program ini dikhususkan bagi warga yang belum terdaftar dalam jaminan sosial dari sumber dana selain APBD, serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

Selain pendataan baru, terdapat informasi penting bagi warga yang sudah terdaftar sebelumnya. Kasi Kesos dan Trantib Kelurahan Sukorame menyampaikan bahwa bagi warga penerima BPJS Pekerja Rentan yang telah meninggal dunia terhitung mulai bulan Januari 2026, ahli waris diharapkan segera menemui pihak kelurahan. Data tersebut akan diproses dan diajukan kepada Dinkop UMTK untuk pengurusan hak-hak yang bersangkutan.

Sementara itu, bagi Ketua RT yang belum menyetorkan data warga untuk usulan baru BPJS Pekerja Rentan, diminta segera mengumpulkan berkas paling lambat hari Jumat pekan ini.

Pembaruan Desil dan Status Bantuan Sosial

Berdasarkan aturan terbaru, ambang batas warga yang berhak menerima bantuan sosial kini berada pada rentang Desil 1 hingga 4. Tercatat ada 97 warga yang melakukan pembaruan data Desil dalam muskel kali ini. Pihak kelurahan menjelaskan bahwa status pekerjaan seperti karyawan swasta atau wiraswasta secara sistem dapat memicu kenaikan angka Desil.

Dinamika data lainnya yang dipaparkan meliputi:

  • Terdapat 4 orang yang masuk sebagai keluarga baru dalam DTSEN.

  • Sebanyak 1 warga tercatat melakukan proses pindah KK.

  • Rekapitulasi data usulan bansos (Sembako dan PKH) juga turut dipaparkan secara transparan.

Terkait penerima PKH yang sudah lebih dari 5 tahun, disampaikan mengenai kebijakan graduasi. Warga diimbau untuk tidak khawatir karena Pemerintah Kota tetap berupaya mengalihkan mereka ke skema bantuan lain. Bagi warga yang sebelumnya di Desil 5, pihak kelurahan memfasilitasi pengisian kuesioner ulang untuk penilaian penurunan Desil.

Tertib Adminduk dan IKD

Sektor administrasi kependudukan juga menjadi poin penekanan. Kasi Kesos dan Trantib mengingatkan warga yang belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk segera melakukan aktivasi di kantor kelurahan. Warga juga diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sudah ber-barcode, mengingat beberapa waktu lalu ditemukan kasus anak yang belum memiliki akta kelahiran.

Realisasi Bantuan Instalasi Listrik

Sebagai penutup, diumumkan bahwa bantuan listrik bagi warga yang sebelumnya belum memiliki akses mandiri kini telah terwujud. Sebanyak 12 rumah di wilayah Sukorame mulai hari ini resmi mendapatkan bantuan instalasi listrik yang telah terealisasi sesuai dengan pendataan pihak kelurahan sebelumnya.